KATA PENGANTAR
Setiap manusia berhak mendapat perlindungan, pengayoman, membuat organisasi kemasyarakatan, sosial dan keagamaan. Peran NKRI cukup besar dengan adanya Undang-undang Yayasan Nomor 28 tahun 2004. Kami merasakan dorongan yang begitu kuat dari pemerintah dalam kepeduliannya membina elemen masyarakat dalam dharma bhaktinya bersama-sama demi dan untuk menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih maju, lebih baik, lebih harmonis, lebih peduli, lebih sejahtera dan lebih damai sesuai amanat UUD 1945 bahwa hak setiap warga negara berperan serta untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam wilayah NKRI.
Dalam hal ini, untuk mewujudkan cita-cita bangsa maka kami memilihYAYASAN sebagai sebuah wadah untuk mewujudkan aspirasi dan potensi yang ada untuk dikembangkan yang memiliki arti, walaupun kami memulai dari yang kecil.
Semoga Alloh SWT merestui dan meridhoi YAYASAN SRI BIMA SEMAR JAYA PRAKOSA di dalam mengisi cita-citanya demi dan untuk kemaslahatan orang banyak.
BERIKUTNYA
KEMBALI KE DAFTAR ISI